Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Banding Kejati Sulsel Dikabulkan, Hukuman Mira Hayati Kasus Skincare Bermerkuri Naik Jadi 4 Tahun Penjara

×

Banding Kejati Sulsel Dikabulkan, Hukuman Mira Hayati Kasus Skincare Bermerkuri Naik Jadi 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menang dalam upaya banding terhadap kasus kosmetik ilegal bermerkuri dengan terdakwa Hj. Mira Hayati.

Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Putusan banding nomor 856/PID.SUS/2025/PT MKS, yang dibacakan Kamis (7/8/2025), menyatakan Mira Hayati terbukti sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan penahanan segera di Rumah Tahanan Negara.

“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari produk tidak aman,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Sabtu (9/8/2025).

Barang bukti berupa 200 pcs kosmetik merek Mirahayati Cosmetic turut diperintahkan untuk dimusnahkan. (ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics