TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menang dalam upaya banding terhadap kasus kosmetik ilegal bermerkuri dengan terdakwa Hj. Mira Hayati.
Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara.
Putusan banding nomor 856/PID.SUS/2025/PT MKS, yang dibacakan Kamis (7/8/2025), menyatakan Mira Hayati terbukti sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan penahanan segera di Rumah Tahanan Negara.
“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari produk tidak aman,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Sabtu (9/8/2025).
Barang bukti berupa 200 pcs kosmetik merek Mirahayati Cosmetic turut diperintahkan untuk dimusnahkan. (ibe)
















