TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Warga diminta menghentikan segala bentuk aktivitas diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Semesta Margareksa di Kabupaten Sidrap.
Hal itu disampaikan Kuasa Direksi PT Semesta Margareksa, Sonnie Sunarto saat dihubungi melalui via celuler, Kamis, 18 Maret 2021.

Dia telah melayangkan surat somasi nomor 11/MGRS/SMS/II/2021 dengan perihal Somasi ke 1 kepada saudara Rusli Cs di Bendoro Desa Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.
Dalam surat tersebut, pihak PT Margareksa meminta untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di atas tanah HGU milik PT Semesta Margareksa dengan Nomor HGU 19 yang terletak di Kelurahan Ponrangae, Desa Lasiwala, kecamatan Pitu Riawa dan Desa Damai, Desa Talumae, Kecamatan Wattang Sidenreng Kabupaten Sidrap dengan luas 784,41 Ha.
Hal tersebut dilakukan karena pihak PT Semesta Margareksa akan digunakan lokasi tersebut sesuai dengan ijin dan Persetujuan dari Bupati Sidenreng Rappang Nomor 520/541/DTPHPKP tertanggal 20 september 2020 untuk uji coba penanaman ubi kayu.
“Dan apabila masih tetap melakukan kegiatan di tempat tersebut tanpa seijin dari kami PT Semesta Margareksa, maka dengan sangat menyesal kami akan menempuh jalur Hukum, baik Perdata maupun Pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tutup Sonnie.
Plt Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Sidrap, Ibrahim juga membenarkan MoU Bupati Sidrap dengan pihak PT Margareksa terkait peralihan dari tanaman pohon karet ke ubi kayu.
“Pihak PT Margareksa bersama Pemkab Sidrap sudah melakukan MoU terkait uji coba penaman ubi kayu di lokasi HGU tersebut. HGU itu hingga 2045,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu tokoh nasyarakat, Andi Mallewai yang mewakili Masyarakat Talumae, Mojong dan Talawe tidak menerima keberadaan Perusahaan PT Margareksa di Kabupaten Sidrap.
Kekecewaan itu disampaikan karena ketidak hadiran pihak PT Margareksa di gedung DPRD Sidrap untuk membahas persoalan tersebut pada Kamis, 18 Maret 2021.
Sebab, sebagian masyarakat dilokasi HGU memiliki bukti PBB.
“Mulai hari ini, kami sudah tidak menerima keberadaan Perusahaan PT Semesta Margareksa, Kenapa, karena kita ingin meluruskan masalah HGU namun pihaknya tak hadir,” tandasnya Andi Mallewai. (mds/ibe)

















