TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Rabu (19/01/2023).
Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum

Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto,SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Adapun 5 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu 1 perkara dari Kejaksaan Negeri Parepare, 1 perkara dari Kejaksaan Negeri Sidrap, 1 perkara dari Kejaksaan Negeri Bulukumba dan 2 perkara dari Kejaksaan Negeri Takalar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH mengatakan, perkara yang dihentikan di Kejari Parepare yaitu kasus pengancaman dengan melibatkan terdakwa Wahyuki alias Ukki bin Bakri 36.
Kejadian tersebut berawal pada Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Jl. Tarakan Kel. Ujung Sabbang Kec. Ujung Kota Pare-pare, Tersangka Wahyuki Alias Ukki Bin Bakri pada saat itu mabuk bersama teman-temannya lalu berselisih paham dengan saksi Fadel.
Sehingga waktu itu membuat keributan dan korban Rudi Alias Bagong Bin Toni lalu mendatangi keributan tersebut, kemudian menyuruh tersangka untuk pulang dan menyelesaikan pertengkaran tersebut.

















