TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sidrap.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah petani mengeluhkan harga pupuk yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan adanya pupuk yang belum tersalurkan meski telah lama ditebus.


Salah satu kasus yang disorot terjadi di Kecamatan Pitu Riawa, di mana petani menghadapi berbagai kendala dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.
Sejumlah kios mengaku telah melakukan penebusan ke distributor, namun hingga kini pupuk yang dijanjikan belum diterima.
Kasus serupa juga terjadi pada CV Megatama Mandiri, distributor yang bertanggung jawab menyalurkan pupuk ke empat kecamatan, yaitu Kulo, Panca Rijang, Watang Sidenreng, dan Dua Pitue.
Hingga lebih dari empat tahun sejak transaksi dilakukan, pupuk yang seharusnya diterima kios belum juga sampai ke tangan petani.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada PT Rajawali, distributor pupuk yang disebut menjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET di Kecamatan Pitu Riawa.
“Pihak Kejaksaan Negeri Sidrap diminta selidiki dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi ini,” ujar salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya, Jumat, 7 Februari 2025.
Permasalahan pupuk bersubsidi di Sidrap terus menjadi sorotan. Petani berharap ada transparansi dan pengawasan ketat agar pupuk bisa tersalurkan dengan harga yang sesuai aturan dan tidak ada lagi kendala dalam pendistribusiannya.
Sebelumnya, tuduhan permasalahan pupuk bersubsidi dibantah oleh Person in Charge (PIC) PT Rajawali, Irham.
“Kami tidak pernah menjual langsung ke petani, apalagi dengan harga di atas HET. Pupuk kami salurkan melalui lima kios resmi di Kecamatan Pitu Riawa,” ujar Irham, Senin malam (27/1/2025).
Meski begitu, Irham mengakui bahwa kios bisa mengenakan biaya tambahan kepada kelompok tani yang meminta pupuk diantarkan langsung ke lokasi mereka. Biaya ini, kata dia, mencakup ongkos tenaga kerja dan transportasi.
“Kalau petani mengambil langsung di kios, harga pupuk Phonska tetap Rp115 ribu per sak sesuai HET. Tapi kalau diantar ke lokasi mereka, ada tambahan biaya hingga Rp150 ribu per sak,” jelasnya.
Di sisi lain, Direktur Utama CV Megatama Mandiri, H. Idrus Laenggeng, memberikan klarifikasi terkait keterlambatan penyaluran pupuk yang dituduhkan kepada perusahaannya. Ia menjelaskan bahwa permasalahan itu terjadi pada 2022 akibat kendala perbankan.
Menurutnya, rekening perusahaan sempat diblokir oleh kantor pajak, sehingga dana yang telah disetorkan oleh agen kios tidak bisa digunakan untuk membeli pupuk dari produsen.
“Kami sudah mengingatkan agar mereka tidak menyetorkan dana ke rekening perusahaan karena ada masalah ini. Tapi beberapa agen tetap melakukannya, sehingga uang mereka tertahan hampir setahun di rekening yang diblokir Bank BRI,” ungkap H. Idrus dalam konferensi pers di Warkop One Day, Senin malam (27/1/2025).
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah selesai sejak tiga tahun lalu, dengan perusahaan mengembalikan seluruh dana yang tertahan dan bahkan menggunakan dana pribadi sebesar Rp400 juta untuk mengganti kerugian agen kios. (ibe)