Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NewsSIDRAP

Aniaya Istri dan Bakar Rumah, Sopir di Sidrap ini Diciduk Polisi

×

Aniaya Istri dan Bakar Rumah, Sopir di Sidrap ini Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Satreskrim Polres Sidrap mengamankan terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pembakaran rumah.

Dia adalah lelaki Jufri bin Sulo (34), seorang sopir asal Dusun Poka Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika kepada topnews1 mengatakan, terduga pelaku diamankan di Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue.

“Tadi malam, kita amankan terduga pelaku KDRT dan pembakaran rumah.Dan saat ini kami masih memeriksa terduga pelaku terkait motifnya,” ucapnya, Sabtu, 11 Juli 2020.

Dikatakannya, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/64/V/2020/SPKT/SULSEL/RES. SIDRAP, tanggal 26 Mei 2020.

Peristiwa terjadi pada Selasa 26 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 wita di Jalan Singa, Kelurahan Wala Kecamatan Maritengngae.

Korbannya adalah perempuan Rasmi (40) yang merupakan istri sah terduga pelaku.

Saat kejadian, pelaku yang masih merupakan suami sah korban, melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul bagian paha sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

Pelaku menggunakan balok kayu dan menyebabkan korban mengalami luka lebam.

Tak hanya itu, beberapa hari kemudian rumah korban yang terletak di Dusun Poka Desa Mario, Kecamatan Kulo, Sidrap, dibakar oleh seseorang.

“Dari hasil olah TKP, diperoleh bahan keterangan bahwa pembakaran itu diduga dilakukan oleh terduga pelaku Jufri yang dibagun bersama istrinya,” tandas AKP Benny Pornika. (erw/mds)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics