TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Menjelang penghujung tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025 ini mencakup perkara periode Oktober hingga Desember 2025.

Sebanyak 50 perkara pidana umum dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, kasus narkotika masih mendominasi dengan total 47 perkara.
Sementara tiga perkara lainnya masing-masing berkaitan dengan tindak pidana pencurian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta penganiayaan.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Penyidik Reskrim Polres Sidrap Aiptu Sudirman Konna, S.H., penyidik dari BNN Kabupaten Sidrap, Lurah Majjelling Firman, perwakilan Polres Sidrap, serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sidrap, Nuryadin.
Kepala Seksi Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Sidrap, Ady, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., dalam sambutannya mengungkapkan keprihatinan mendalam atas masih tingginya angka perkara narkotika.
Menurutnya, dominasi kasus narkotika tidak hanya terjadi di Kabupaten Sidrap, tetapi juga hampir di seluruh daerah di Indonesia, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika membawa dampak serius, terutama bagi generasi muda, karena dapat merusak masa depan dan tatanan sosial masyarakat.
Oleh karena itu, Kajari Sidrap mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut berperan aktif dalam upaya pencegahan serta pemberantasannya.
“Kami berharap adanya sinergi semua pihak dalam memerangi narkoba. Selain merusak generasi bangsa, penyalahgunaan narkotika juga berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Sidrap dalam penegakan hukum, sekaligus menegaskan komitmen kuat dalam mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. (ibe)

















