TOPNEWS1.ONLINE, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi dr. Suryadi bin Ibrahim, terpidana kasus korupsi dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Eksekusi dilakukan pada Kamis (8/10/2026), setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan bersalah terhadap yang bersangkutan.
Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana JKN untuk periode 2018 hingga Juli 2023. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp398.930.578.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan MA Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa telah menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta, serta pembayaran uang pengganti Rp398.930.578.
Namun, dalam putusan pada 23 April 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Tidak menerima putusan bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi pada 27 April 2026. Upaya hukum itu kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, MA menyatakan dr. Suryadi bin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta.
Selain hukuman badan dan denda, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp398.930.578 sesuai amar putusan.
**Kejari Gowa Telusuri Keterlibatan Pihak Lain**
Tak berhenti pada eksekusi terpidana, Kejari Gowa kini kembali mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf. Langkah ini dilakukan setelah muncul sejumlah fakta persidangan yang mengindikasikan adanya pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan bahwa tim penyelidik sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pengembangan perkara tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat perintah penyelidikan tertanggal 11 September 2026.
Kejaksaan memastikan proses pengembangan perkara terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menuntaskan perkara korupsi, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Sumber: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, 9 Oktober 2026.
















