TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Sebanyak 113 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Enrekang menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI dan dihadiri Bupati Enrekang Muh. Yusuf Ritangnga. Dari 113 warga binaan penerima remisi, dua orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU-II).
Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik, disiplin serta mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari total 178 warga binaan Rutan Kelas IIB Enrekang, sebanyak 113 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. Rinciannya, empat orang memperoleh pengurangan masa pidana selama enam bulan, 16 orang mendapat remisi lima bulan, 26 orang empat bulan, 36 orang tiga bulan, 18 orang dua bulan dan 13 orang mendapatkan remisi satu bulan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Disampaikan bahwa setiap warga binaan memiliki hak mendapatkan pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan serta hak integrasi yang diberikan secara profesional, akuntabel dan berkeadilan.
Remisi juga disebut sebagai implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus bentuk apresiasi negara atas keberhasilan warga binaan menjalani proses pembinaan.
Secara nasional, pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Enrekang Ahmad, S.Ag., M.H., mengatakan pihaknya terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan. Pengawasan juga dilakukan secara rutin untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang serta penyalahgunaan narkoba dan telepon seluler di dalam rutan.
Menurutnya, petugas melakukan penggeledahan rutin sebanyak empat kali dalam sebulan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain pembinaan kepribadian, Rutan Enrekang juga mengembangkan program kemandirian. Salah satunya dengan memanfaatkan lahan yang sebelumnya tidak produktif untuk ditanami berbagai jenis sayuran guna membantu memenuhi kebutuhan bahan makanan warga binaan.
Warga binaan juga dilibatkan dalam kegiatan sosial dengan memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar. Program tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kepedulian sosial sekaligus membekali warga binaan dengan keterampilan sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Penyerahan remisi turut dihadiri Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro, jajaran Forkopimda, Pj Sekda, para asisten, pimpinan OPD, BUMN dan BUMD, Ketua TP-PKK Kabupaten Enrekang, perwakilan instansi vertikal serta sejumlah undangan lainnya.
Momentum pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Bagi dua warga binaan yang langsung bebas, remisi menjadi awal baru untuk kembali ke tengah masyarakat. Pemerintah berharap mereka mampu menjalani kehidupan secara mandiri, berkontribusi secara positif dan tidak mengulangi perbuatan yang membawa mereka kembali berhadapan dengan hukum. (Andi Erna)
















