Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Pohon Mangga Dipangkas Hingga Rusak Rumah Gardu, Warga Laporkan Dugaan Perusakan ke Polres Sidrap

×

Pohon Mangga Dipangkas Hingga Rusak Rumah Gardu, Warga Laporkan Dugaan Perusakan ke Polres Sidrap

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Persoalan pemangkasan pohon mangga didalam pekarangan rumah warga milik Rahmi warga Majjeling, Kecamatan Maritenggae, Sidrap berujung laporan polisi.

Rahmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan setelah pohon mangga yang berada di sekitar rumahnya ditebang atau dipangkas oleh seseorang yang disebut dalam laporan berinisial YN cs.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

“Saya sudah lapor ke polisi dugaan pengrusakan. Laporan tersebut diterima Polres Sidrap pada Rabu, 9 September 2026, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL),” ucap Rahmi, Rabu malam, 9 September 2026.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, sekitar pukul 07.33 Wita.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, kejadian bermula ketika terlapor diduga menebang pohon mangga milik pelapor tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik yang berada dalam pekarangan rumah.

Pohon tersebut disebut berada tepat di bawahnya bangunan gardu milik pelapor.

Akibat penebangan tersebut, bagian rumah/gardu yang berada di sekitar lokasi dilaporkan mengalami kerusakan akibat tertimpa bagian pohon yang dipotong.

Pelapor memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp10 juta dan merasa keberatan atas tindakan tersebut.

Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polres Sidrap untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam laporan, peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara hukum, apabila suatu barang terbukti merupakan milik orang lain dan terdapat tindakan yang dilakukan secara melawan hukum hingga barang tersebut rusak, tidak dapat digunakan, atau hilang, maka perbuatan tersebut dapat dipersoalkan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Kini, laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menelusuri kronologi kejadian, status kepemilikan pohon dan lokasi, serta dugaan kerusakan dan nilai kerugian yang dilaporkan warga. (Ibe) 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics