TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sidrap berhasil mempersembahkan kado istimewa di momentum serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres Sidrap dengan mengungkap dua kasus menonjol, yakni pencurian dan penggelapan sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat.
Keberhasilan tersebut bertepatan dengan pelaksanaan Sertijab Kapolres Sidrap dari AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., M.Krim kepada AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H. yang berlangsung di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis (30/7/2026).
Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bukti komitmen jajaran Satreskrim Polres Sidrap dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum meski di tengah proses pergantian kepemimpinan di lingkungan Polri.
Dalam operasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan seorang pria bernama Husni Mubarak alias Awe (32), seorang montir yang berdomisili di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Pelaku ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.17 WITA setelah menjadi target penyelidikan atas dua laporan polisi yang berbeda terkait pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.
Kasus pertama bermula dari laporan M. Yunus yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah maroon bernomor polisi DP 5546 CI pada 30 Mei 2026.
Motor tersebut diparkir di depan kamar kos dalam kondisi terkunci leher, namun saat korban bangun keesokan harinya kendaraan itu sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Sementara itu, pada kasus kedua, Abd. Rahman S. melaporkan Husni karena diduga menggelapkan lima unit sepeda motor milik pelanggan yang dititipkan untuk diperbaiki di bengkelnya.
Bukannya diperbaiki, kendaraan-kendaraan tersebut justru digadaikan kepada orang lain sehingga korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, Tim URC akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Husni mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z serta menggelapkan lima unit sepeda motor milik pelanggan.
Ia juga mengaku uang hasil penjualan dan gadai kendaraan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni satu unit Yamaha Jupiter Z, satu unit Yamaha NMAX, dua unit Yamaha Gear 125, dan satu unit Honda Scoopy. Sementara satu unit Suzuki Satria masih dalam proses pencarian.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sidrap. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menerima kendaraan hasil tindak pidana.
Keberhasilan ini menjadi capaian awal yang positif di momen estafet kepemimpinan Polres Sidrap serta menunjukkan bahwa jajaran Satreskrim tetap bekerja profesional dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan yang merugikan masyarakat. (ibe)
















