TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Yuliana alias Madam Katy kembali menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Satreskrim Polres Sidrap segera mengambil langkah hukum tegas terhadap terlapor yang dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Desakan itu salah satunya disampaikan Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) DPC Sidrap, Hj Arty Muhammadiyah, saat dihubungi Jumat (29/05/2026) di Sidrap. Ia menilai proses penanganan perkara berjalan lamban dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kami mendesak pihak penyidik Reskrim Polres Sidrap serius mempercepat penanganan kasus ini agar status hukumnya jelas dan segera terproses,” tegas Hj Arty.
Menurutnya, dalam hukum pidana, pihak terlapor wajib memenuhi panggilan penyidik guna memperjelas duduk perkara dan menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa terhadap pihak yang mangkir dari panggilan resmi.
“Upaya penjemputan paksa sudah diatur dalam KUHAP. Jika seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka tidak hadir tanpa alasan sah, penyidik berhak menerbitkan surat perintah membawa,” jelasnya.
Hj Arty juga menyinggung adanya potensi obstruction of justice atau perintangan proses hukum apabila terdapat pihak yang sengaja menghambat jalannya penyidikan.
“Obstruction of justice merupakan tindakan serius karena menghambat tegaknya hukum dan merusak wibawa lembaga peradilan,” tambahnya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut selama ini menjadi perhatian publik karena disebut melibatkan lebih dari satu korban dengan nilai kerugian mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Modus yang dilaporkan bervariasi, mulai dari jasa titip (jastip), penjualan pakaian jadi, hingga kebutuhan pokok dengan total transaksi disebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun hingga kini, terlapor disebut belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kasus ini sudah terlalu lama mengendap. Penyidik harus segera melakukan langkah hukum, termasuk upaya penjemputan paksa terhadap terlapor yang tidak kooperatif,” tegas Hj Arty lagi.
Ia juga menyoroti status Madam Katy yang disebut merupakan mantan residivis dalam perkara serupa sehingga dinilai tidak layak kembali menghindari tanggung jawab hukum.
“Kami meminta penyidik Polres Sidrap segera bertindak tegas. Kalau terlapor terus mangkir dari panggilan penyidik, maka aparat wajib melakukan upaya paksa dan menjemput yang bersangkutan di mana pun berada,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan terhadap terlapor.
Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung, Yuliana alias Madam Katy tidak pernah memenuhi panggilan resmi penyidik.
“Penyidik kini melakukan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menemukan keberadaan terlapor yang diketahui berada di luar wilayah hukum tempat terjadinya tindak pidana,” ujar Welfrick.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian menilai terlapor tidak kooperatif, sementara kuasa hukum terlapor disebut tidak mendukung proses penegakan hukum. Polisi juga mempertimbangkan dugaan pengulangan tindak pidana karena terlapor disebut merupakan residivis kasus penipuan.
Saat ini, Madam Katy tercatat sebagai terlapor dalam empat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan estimasi kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum berjalan dan memberikan rasa keadilan bagi para korban. (ibe)

















