TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Kabupaten Sidenreng Rappang setelah sebuah unggahan provokatif di media sosial menyeret nama seorang warga. Merasa dirugikan, Nukri resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Unggahan yang beredar sejak Selasa (28/04/2026) itu berasal dari akun Facebook bernama Lutfan Basmalah, yang diduga dikelola oleh seorang pria berinisial UL asal Palopo. Dalam postingan tersebut, foto Nukri dipajang disertai narasi yang meminta masyarakat waspada terhadap dirinya.
Tak hanya itu, akun tersebut juga menuduh Nukri melakukan penggelapan dana gabah milik petani serta menyebut adanya hasil panen yang belum dibayarkan sejak November, meski beras disebut telah terjual. Narasi yang disampaikan dinilai menyudutkan dan merusak reputasi pribadi korban.
Merasa keberatan dan dirugikan, Nukri langsung melaporkan kasus ini ke Polres Sidrap. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/292/IV/2026/SPKT/Res Sidrap pada Rabu (29/04/2026).
Usai membuat laporan di Mapolres, Nukri menegaskan bahwa dirinya menjadi korban dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, terlapor menggunakan lebih dari satu akun, termasuk Lutfan Basmalah dan Ananda Resa Rifsan, untuk menyebarkan foto dan informasi yang diduga tidak benar melalui Facebook dan grup WhatsApp.
Postingan tersebut bahkan sempat tersebar luas di sejumlah grup publik seperti “Sidrap Berdagang” dan “Info Kejadian Sidrap”, sehingga dengan cepat menyebar dan dikonsumsi banyak pengguna media sosial.
“Atas kejadian ini saya merasa sangat dipermalukan, sehingga saya melaporkan masalah ini ke Polres Sidrap guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Nukri.
Ia berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak cepat untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta mengamankan terduga pelaku yang dinilai telah mencoreng nama baiknya di ruang publik digital.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya bijak dalam bermedia sosial, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari penyebaran informasi yang belum tentu benar. (ibe)
















