TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana nasabah kembali mencuat di dunia perbankan. Kali ini, sorotan tertuju pada BRI Unit Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menyusul keluhan seorang nasabah terkait dana pemblokiran kredit yang diduga tidak pernah dikembalikan maupun diperhitungkan dalam pelunasan pinjaman.
Nasabah bernama Sandi Mamma mengaku mengalami pemblokiran dana kredit sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp7.900.000. Total dana yang diblokir mencapai Rp15.800.000 atau hampir Rp16 juta. Namun hingga kredit dinyatakan lunas, dana tersebut disebut tidak pernah menjadi pengurang angsuran ataupun dikembalikan ke nasabah.

“Pemblokiran dilakukan dua kali, tapi uangnya tidak pernah diperhitungkan dalam pembayaran angsuran. Saya tetap melunasi kredit sampai selesai, tapi dana blokir itu seperti hilang,” ungkap Sandi kepada wartawan, Jumat (23/01/2026).
Sandi menjelaskan, kredit yang dia ajukan merupakan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) BRI dengan nilai pinjaman Rp300 juta, yang disetujui dan dicairkan pada 14 Juni 2023.
Dalam proses pencairan, pihak bank melakukan pemblokiran dana dengan alasan administrasi perbankan, sebuah praktik yang menurutnya lazim di lembaga keuangan.
Namun persoalan muncul ketika dana pemblokiran tersebut tidak pernah dikompensasikan dalam kewajiban kredit, meski seluruh angsuran telah dibayar hingga lunas.
Merasa dirugikan, Sandi mengaku telah berulang kali mendatangi Kantor BRI Unit Pangkajene untuk meminta klarifikasi, namun tak kunjung mendapatkan penjelasan yang memuaskan.
“Saya datang baik-baik untuk meminta penjelasan, tapi tidak ada jawaban yang jelas. Secara administrasi juga tidak ditunjukkan dan dijelaskan ke mana aliran dana pemblokiran itu,” katanya.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana nasabah di unit perbankan tersebut. Sandi mempertanyakan ke mana sebenarnya dana pemblokiran kredit itu mengalir, serta alasan tidak dikembalikan atau diperhitungkan sebagaimana mestinya.
“Sebenarnya pelayanan BRI itu baik, tapi kenapa dana pemblokiran pinjaman saya tidak dijelaskan dengan jelas dan justru terkesan dikaburkan. Kalau dijelaskan secara logis sejak awal, mungkin saya tidak akan mempersoalkannya,” sesalnya.
Ia pun berharap persoalan ini segera mendapat kejelasan. Jika tidak, Sandi menyatakan akan melayangkan surat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta serta berencana mengadukan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen BRI Unit Pangkajene belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari manajemen BRI di tingkat cabang maupun regional, mengingat menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi perbankan serta perlindungan hak-hak nasabah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ibe)















