TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) semakin meresahkan masyarakat. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.
Meski dampaknya dirasakan langsung oleh warga sekitar, sebagian besar masyarakat memilih enggan berkomentar secara terbuka karena khawatir akan konsekuensi tertentu.

Hasil penelusuran tim media pada Selasa, 20 Januari 2026, memperlihatkan aktivitas tambang yang masih berlangsung.
Terlihat alat berat beroperasi di lokasi, sementara sejumlah mobil truk hilir mudik mengangkut timbunan material. Aktivitas yang diduga kuat tidak mengantongi izin ini dinilai menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Debu tebal dan kebisingan dari alat berat mengganggu kenyamanan warga. Selain itu, kondisi jalan di sekitar lokasi tambang mengalami kerusakan parah akibat sering dilalui kendaraan berat bermuatan material.
Kerusakan infrastruktur ini tidak hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Lebih jauh, penambangan yang dilakukan tanpa pengawasan dan perencanaan yang memadai dikhawatirkan dapat memicu bencana alam seperti longsor dan banjir.
Ancaman tersebut menjadi kekhawatiran serius, mengingat pemukiman warga berada tidak jauh dari area tambang. Jika dibiarkan, keselamatan warga terancam sewaktu-waktu.
Menanggapi kondisi tersebut, Ahlan, seorang aktivis Sidrap, mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk segera turun tangan.
Ia menilai penertiban dan penegakan hukum sangat penting agar eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab ini tidak terus meluas dan menyebabkan kerusakan lingkungan secara permanen.
“Polisi harus segera bertindak. Jangan sampai tambang ilegal ini terus merajalela dan merugikan masyarakat. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat fatal, baik bagi lingkungan maupun keberlangsungan hidup warga sekitar,” tegas Ahlan.
Maraknya tambang galian C ilegal di Kelurahan Arawa, tepatnya di depan Cafe Reza, Kecamatan Watang Pulu, kini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum dan pemerintah daerah.
Jika tidak segera ditertibkan, bukan tidak mungkin wilayah ini akan mengalami degradasi lingkungan yang parah dalam waktu dekat. (ibe)















