Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Diduga Langgar Aturan, Gudang di Desa Mojong Sidrap Berdiri di Badan Jalan

×

Diduga Langgar Aturan, Gudang di Desa Mojong Sidrap Berdiri di Badan Jalan

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Warga Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dibuat resah dengan keberadaan satu unit gudang yang diduga menyalahi aturan.

Pasalnya, sebagian tiang bangunan gudang tersebut tampak berdiri di atas badan jalan dan dipasang secara permanen.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Selain diduga melanggar batas jalan, warga juga mencurigai bahwa gudang tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah foto yang beredar memperlihatkan tiang-tiang bangunan berdiri menjorok ke badan jalan.

Seorang warga yang enggan disebut namanya berharap agar pemerintah segera turun tangan meninjau langsung lokasi tersebut.

“Kami minta pemerintah terkait meninjau dan jika terbukti menyalahi aturan, segera ditindak sesuai ketentuan,” ujar warga, Selasa (4/11/2025).

Sementara itu, Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi Partai NasDem, H. Rahman, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, pemilik gudang sudah pernah ditegur namun belum mengindahkan peringatan tersebut.

“Pemiliknya sudah beberapa kali ditegur, tapi tidak diindahkan. Nanti pemerintah setempat yang akan turun langsung menanganinya,” ucap H. Rahman saat ditemui di kantor DPRD Sidrap.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Sidrap, H. Arnol Baramuli, saat dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Nanti kita cek dulu, Dinda, karena saya masih baru di sini, baru pergantian jabatan. Masih mempelajari aturannya,” tulis Arnol singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidrap, Rasyid, juga mengakui bahwa secara visual bangunan tersebut tampak melanggar.

“Kalau dilihat dari tiangnya, jelas melanggar karena sudah masuk di badan jalan. Tapi nanti kami cek dulu apakah ini jalan kabupaten atau jalan desa,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah setempat masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait status lahan dan perizinan gudang tersebut. Warga berharap agar penegakan aturan dilakukan secara tegas demi menjaga ketertiban tata ruang di wilayah Sidrap. (Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics