Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Wakil Bupati Sidrap Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf 

×

Wakil Bupati Sidrap Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf 

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Wakil Bupati Sidenreng Rappang NurKanaah yang di dampingi kepala BPN Sidrap dan KA Kemenag Sidrap menyerahkan sertipikat tanah wakaf Selasa 22 Oktober 2025 di Lapangan Ahmad Yani kelurahan Lancirang Sidrap.

Penyerahan sertifikat wakaf sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengelolaan aset keagamaan dan pemberdayaan masyarakat berbasis tanah wakaf.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan, sosial, dan pendidikan.

Kepala BPN Sidrap Ir Taufik ST MH MSi yang di hubungi melalui whassap Mengatakan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas yang terus didorong oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai bagian dari upaya melindungi aset umat dan memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai peruntukan.

“Dengan adanya sertifikat ini, status tanah wakaf menjadi jelas dan terlindungi secara hukum. Kami berharap tanah-tanah wakaf di Sidrap dapat dikelola dengan lebih produktif untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyerahan sertipikat tanah wakaf juga merupakan bentuk kolaborasi antara BPN dan para nazhir (pengelola wakaf), tokoh agama, serta pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan bermanfaat bagi umat.

Kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk turut mendukung legalisasi aset wakaf dan memanfaatkan tanah tersebut untuk kegiatan sosial, pendidikan, maupun ekonomi berbasis keumatan. (Dso)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics