Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

DPRD Sidrap Apresiasi Swadaya Pasar Lawawoi, Tetapi Tekankan Perlindungan Bagi Pedagang Kecil

×

DPRD Sidrap Apresiasi Swadaya Pasar Lawawoi, Tetapi Tekankan Perlindungan Bagi Pedagang Kecil

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan lapak pedagang Pasar Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, digelar di DPRD Sidrap pada Selasa (25/2/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, serta dihadiri anggota DPRD lainnya, Asosiasi Pedagang Pasar Lawawoi (APPL), Plt Kepala Dinas Perdagangan Sidrap Muhammad Basri, dan sejumlah pihak terkait.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

RDP ini digelar setelah muncul dugaan bahwa pembangunan lapak secara swadaya dengan total dana Rp1,3 miliar telah mengabaikan pedagang kecil yang sebelumnya memiliki tempat berjualan.

Ketua Komisi II DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif para pedagang yang berani membangun tempat jualan mereka sendiri.

“Kami menghargai semangat swadaya ini, tetapi perlu diingat agar tidak ada pedagang kecil yang dirugikan. Mereka yang sudah memiliki tempat sebelumnya harus tetap mendapatkan haknya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pasar Lawawoi, Muh. Rusdi, membantah adanya isu jual beli lapak di pasar tersebut. Menurutnya, pembangunan ini merupakan hasil musyawarah bersama para pedagang dan tidak ada unsur bisnis dalam penentuan tempat jualan.

“Tidak benar kalau ada yang mengatakan tempat di Pasar Lawawoi diperjualbelikan. Semua dibangun atas kesepakatan pedagang secara swadaya,” ujar Rusdi, Jumat (7/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa biaya swadaya bervariasi, tergantung jenis lapak Rp1,9 juta untuk pelataran, Rp4 juta untuk los, Rp8 juta untuk gardu.

Sistem pembagian ini disebut berdasarkan analisis konsultan yang menangani proyek tersebut.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Sidrap, Muhammad Basri, juga memastikan bahwa seluruh dana yang dikumpulkan dari pedagang akan masuk ke Kas Daerah terlebih dahulu sebelum digunakan untuk pembangunan.

“Mekanisme swadaya ini sudah dipikirkan dengan matang dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keterlibatan pihak ketiga dalam pembangunan pasar,” jelasnya.

Secara keseluruhan, pembangunan Pasar Lawawoi ini mencakup 458 tempat jualan, yang terdiri dari 150 kios, 276 los, 32 gardu.

Jika dihitung berdasarkan biaya swadaya yang telah ditetapkan, dana yang terkumpul dari program ini diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

DPRD Sidrap memastikan akan terus mengawal proses pembangunan ini agar tetap transparan dan adil bagi seluruh pedagang, terutama mereka yang sudah lebih dulu memiliki tempat di pasar. (ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics