Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PAREPARE

Pemkot Parepare Jelaskan Alasan Pencopotan Iwan Asaad dari Dewas PAM Tirta Karajae

×

Pemkot Parepare Jelaskan Alasan Pencopotan Iwan Asaad dari Dewas PAM Tirta Karajae

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memberikan penjelasan terkait pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae.

Keputusan tersebut diklaim telah mempertimbangkan landasan hukum yang jelas dan berpegang pada regulasi yang berlaku.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Parepare, Anwar Amir, menjelaskan bahwa pemberhentian Iwan Asaad sebagai Dewas dan pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Semua langkah yang diambil berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Ekonomi Setdako Parepare, Rudi M., yang bertindak sebagai pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah melalui konsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk BPKP, konsultan bidang pemerintahan, dan DPRD Kota Parepare.

“Kami juga melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Parepare,” tambahnya.

Pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan yang melibatkan jabatan rangkap.

Hal ini merujuk pada Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, yang melarang anggota Dewan Pengawas memangku jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, posisi Iwan Asaad sebagai Inspektur Daerah, yang bertugas melakukan pengawasan, dinilai memiliki risiko tinggi terhadap konflik kepentingan.

Hal ini juga ditegaskan dalam Lampiran Permenpan 17 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa jabatan yang berkaitan dengan pengawasan dan pemeriksaan memiliki tingkat kerentanan konflik kepentingan yang besar.

Pencopotan ini diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021, Pasal 34, yang secara spesifik melarang Dewan Pengawas menduduki jabatan lain yang dapat memicu konflik kepentingan. Jika aturan ini dilanggar, anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu.

Langkah Pemkot Parepare dinilai sebagai upaya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan BUMD, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan tata kelola pemerintahan. (Ibe)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
3
+1
1
+1
0
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics