TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Penkum Kejati Sulsel) kembali menyelenggarakan program kerja “Jaksa Menyapa” di RRI Makassar pada Kamis (12/09/2024).
Acara ini menghadirkan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) M. Asri Arief sebagai narasumber, dengan Dwie Kartika sebagai host. Tema yang diangkat kali ini adalah “Penguatan Relasi Kelembagaan dalam Penanganan Perkara Koneksitas.”
Dalam kesempatan tersebut, Asri Arief menjelaskan bahwa pembentukan bidang pidana militer di Kejaksaan merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Ia mengutip pasal 57 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Oditur Jenderal bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Panglima dalam hal penuntutan, serta kepada Panglima dalam pelaksanaan tugas pembinaan Oditurat.
“Hal ini adalah bentuk nyata dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, guna mewujudkan asas dominus litis,” ujar Asri Arief.
Prinsip ini juga selaras dengan pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar), artinya penuntutan harus berada dalam satu lembaga, yaitu Kejaksaan, guna menjaga kesatuan kebijakan di bidang penuntutan.
Aspidmil juga menyoroti fungsi Bidang Tindak Pidana Militer dalam menangani Perkara Koneksitas, yakni perkara yang melibatkan dua komponen sipil dan militer yang berada di bawah yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer.
“Perkara Koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama oleh pelaku dari peradilan umum dan militer,” jelas Asri Arief.
Ia juga menambahkan bahwa cakupan wilayah kerja Bidang Pidmil Kejati Sulsel mencakup Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. (ibe)
















