TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) harus bersikap netral selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Jika melanggar netralitas, ada sanksi tegas berupa pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja.
Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dan PPNPN dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 yang dikeluarkan pada Senin, 9 September 2024, lalu.
Surat edaran tersebut merujuk pada keputusan bersama beberapa instansi pemerintah dan badan pengawas terkait netralitas ASN dan PPNPN, serta peraturan disiplin ASN yang telah ditetapkan.
“Netralitas ASN dan PPNPN adalah kewajiban yang harus dijaga. Mereka tidak boleh berpihak pada partai politik atau calon tertentu, baik melalui media sosial, deklarasi, ataupun kampanye. Sanksi bagi pelanggar bisa berupa penurunan pangkat, pencopotan jabatan, bahkan pemberhentian,” tegas Prof. Zudan.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan beberapa tindakan yang termasuk pelanggaran netralitas, seperti memasang spanduk calon, kampanye di media sosial, hingga menghadiri acara deklarasi atau kampanye pasangan calon.
Bagi ASN yang melanggar, sanksi disiplin sedang dapat berupa penurunan pangkat, sedangkan sanksi berat dapat berujung pada pemecatan. Sementara itu, PPNPN yang melanggar bisa dikenai pemutusan hubungan kerja.
Prof. Zudan juga meminta agar para kepala daerah di Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi terkait peraturan ini kepada seluruh pegawai di wilayah masing-masing.
“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam proses demokrasi ini,” imbuhnya.
Surat edaran ini merupakan upaya untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil, serta menjaga profesionalisme ASN dan PPNPN sebagai abdi negara yang netral. (*/ibe)
















