TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang memusnahkan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach, Rabu, 31 Juli 2024.
“Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata
Kejari Enrekang, Padeli, SH. Mhum.
Pasang Iklan Anda DisiniPasang Iklan Anda Disini
Dikatakannya, bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari 25 perkara tindak pidana umum di antaranya antara lain narkotika, pencabulan, pengancaman, penggelapan, penganiayaan dan kekerasan,” tandasnya. (Andi Erna)
















