TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Memasuki Pekan ke dua Tim dari Tipikor Polres Sidrap dan Inspektorat Sidrap kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2023, Rabu 30 Agustus 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di tiga Desa, yakni Desa Tomoreng Panua, Desa Bulo dan Desa Cipotakari Kecamatan Panca Rijang kabupaten Sidrap.

Kegiatan Monev ini di sambut baik ke tiga kepala desa. Mereka sangat mengapresiasi kegiatan Monitoring dan Evaluasi Terkait Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ini.
“Tujuannya tak lain demi kelancaran pembangunan dan tertip dalam administrasi,” ucap Andi Rivai Kades Bulo.
Kegiatan monitoring tersebut terkait pelaksanaan pekerjaan fisik dan laporan pertanggung jawaban keuangan desa serta Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Tim Pelaksana Monev diantaranya Tipikor Polres Sidrap dan Inspektorat Sidrap, IPDA Dendi Eriyan S.Tr.K, Aipda Budiman, Aipda Saidi, Bripka Mustafa , Briptu Alfadin, Darmawansyah, Darma Setiawan, Ronny Setiawan.,Wahyuddin, Nur Muhammad Jumadil.
IPDA Pol Dendi Eriyan S.Tr.K Kanit Tipikor Polres Sidrap mengatakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk dan Perintah Bareskrim Polri tentang Pengawasan dan Pendampingan Pengelolaan Anggaran Desa.
“Monitoring dan evaluasi ini sudah berjalan di Minggu ke dua,” ucapnya.
Menurutnya untuk mengetahui perkembangan pekerjaan, serta Kegiatan Pembangunan Desa yang menggunakan Dana Desa juga untuk mengetahui pelaksanaan program dan kegiatan yang ada di desa sesuai Pengelolaan keuangan desa, Administrasi SPJ tahap 1, APBDes, serta daftar penerimaan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) tahun 2023, serta Pengelolaan pelaksanaan Badan Usaha Milik desa (Bumdes).
Terpisah Tim Inspektorat Wahyuddin mengingatkan bahwa pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di desa harus sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes serta APBDes.
“Monev ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Desa baik DD, ADD maupun pendapatan lainnya dalam APBdesa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Dso)

















