TOPNEWS1.ONLINE, PINRANG — Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang, Polda Sulsel berhasil menangkap tiga orang pria dengan inisial AR (21), BG (23), dan AG (35) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (Kg). Para pelaku diketahui telah menggunakan modus menyelundupkan sabu di dalam televisi (TV).
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, mengungkapkan bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
“Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, dengan modus memasukkan kedalam TV,” kata Andiko dalam rilis yang dilakukan di Mapolres Pinrang.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku AG bertindak sebagai kurir yang berhasil mengelabui petugas dengan modus menyembunyikan narkoba seberat 5 Kg di dalam TV.
“Barang tersebut sebelumnya diselundupkan dari Nunukan, Kalimantan Timur, dan tiba di Pinrang melalui Pelabuhan Parepare pada Minggu, 23 Juli 2023,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Eka Bayu Budhiawan, menjelaskan bahwa pelaku pertama yang ditangkap adalah AR. Pada penangkapannya di Jalan Bulu Pakoro, Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, AR memiliki barang bukti seberat 41,77 gram yang disembunyikan di tempat jam tangan, serta paket lainnya seberat 887 gram yang disembunyikan di belakang tempat beras.
“Proses pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan pelaku kedua, BG, pada hari yang sama,” ucap Bayu.
Dari tangan BG, polisi berhasil menyita barang bukti seberat kurang lebih 950 gram. Keterangan dari AR dan BG mengarahkan polisi kepada pelaku AG, yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, pada Senin, 31 Juli.
“AG berhasil ditangkap setelah berhasil dipanggil untuk pengambilan hasil penjualan sabu,” ujarnya.
Dalam rincian lebih lanjut, Eka Bayu Budhiawan menyampaikan bahwa barang bukti sebanyak 1,8 kg berhasil diamankan dari total 5 kg sabu yang awalnya dibawa dan telah dibagi-bagi untuk dijual.
“Sisanya masih dalam pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ungkap Bayu.
Tindakan pelaku melanggar Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (dso/Ibe)
















