TOPNEWS1.ONLINE, PINRANG — Oknum Pegawai Negeri Sipil (guru) salah satu Sekolah Dasar (SD) berinisial (AM) di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang diamankan pihak kepolisian diduga mencabuli siswinya.
Informasi mengenai dugaan tindakan pencabulan ini mencuat pada Jumat, 26 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WITA.
Pihak berwenang telah menerima laporan dari pelapor R serta korban dan saksi terkait dengan peristiwa tersebut.
Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh pekerja sosial (Peksos) dan visum psikiatrikum.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal mengatakan, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
“Benar adanya, pelaku sementara dalam penanganan pihak kepolisian,” Kata Akhmad, Senin (29/5/2023).
Pelaku AM merupakan guru olahraga disekolah tersebut, sementara korbannya berjumlah 9 orang siswi.
Akhmad mengatakan pelaku telah melakukan perbuatannya terhadap para korban secara berulang kali.
“Pelaku mengakui jika ia sering melakukan hal tersebut kepada siswinya,” ucapnya.
Selama melakukan aksinya, pelaku mengancam para korban dengan kata-kata, “Jangan bilang kepada orang lain, apalagi orang tua. Jika kalian melakukannya, saya akan memukul kalian,”
Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyidikan, dan pelaku telah diamankan di kantor Polres untuk proses lebih lanjut. (dso/Ibe)
















