TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Pengadilan Negeri (PN) Sidrap membuan nota kesepahaman dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Sidrap, Jumat, 3 Maret.
Penandatanganan MoU dalam rangka pencegahan pemalsuan produk berlangsung di aula gedung PN Sidrap, Jalan Jendral Sudirman No 169, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.
Kegiatan tersebut dalam rangka hari ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 70 tahun,
MoU yang ditandatangani tersebut terkait pengiriman salinan putusan perceraian dan atau penetapan pengadilan secara elektronik untuk proses pencatatan sipil.
Ketua PN Sidrap Jumadi Apri Ahmad mengatakan, objek perjanjian tersebut adalah penyampaian salinan putusan dan atau penetapan pengadilan Negeri Sidrap terhadap perkara perceraian dan atau permohonan yang akan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Adapun tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar pengiriman salinan putusan perceraian atau penetapan pengadilan kepada Disdukcapil menjadi lebih efektif dan efesien dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujarnya.
“Selain itu MoU ini bertujuan untuk pencegahan adanya pemalsuan produk Pengadilan Negeri Sidrap,” Sambung Jumadi.
















