Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
MAKASSAR

Kejati Sulsel Selamatkan Uang Negara Rp4,5 Miliar dari Korupsi Tambang Pasir Laut

×

Kejati Sulsel Selamatkan Uang Negara Rp4,5 Miliar dari Korupsi Tambang Pasir Laut

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,5 Miliar dari tindak pidana korupsi tambang pasir laut di Takalar, Jumat, 9 Desember 2022.

Kajati Sulsel, R Febrytrianto dalam rilisnya menyampaikan penyidik tindak pidana khusus telah bekerja maksimal dan berupaya menyelamatkan kerugian keuangan negara

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

“Saat ini penyidik telah menerima uang titipan penanganan perkara tindak pidana korupsi tambang pasir laut Takalar sebesar Rp4.579.000.000,” ujarnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, menerangkan bahwa penitipan uang diterima dari PT Alefu Karya Makmur.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa penitipan uang ini merupakan itikad baik dari PT Alefu Karya Makmur untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara/daerah atas dugaan penyimpangan harga jual pasir laut di kabupaten Takalar tahun 2020.

Senada juga diungkapkan oleh Ketua Tim Penyidik Toto Roedianto menjelaskan uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti. (Dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics