TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap pelaku dan mengamankan sabu-sabu seberat 3 Kilogram (Kg) di Kabupaten Sidrap.
Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan mengatakan, pelaku berinisial SS (42) ditangkap di Jalan Poros Sidrap-Soppeng, tepatnya Desa Tanete, Kacamatan Maritenggae.
“Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan pada saat penangkapan Jumat 26 Agustus 2022, sekitar pukul 12.30 wita itu seberat 3 Kg,” ujarnya, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah handphone yang dipakai komunikasi pelaku untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.
Saat ini, pelaku dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus tersebut. (dso/Ibe)
Editor: Ibrahim

















