TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Hasnadirah, SH MH menghentikan penuntutan kasus penganiyaan lewat keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Fasilitator dalam perkara ini adalah Rahma Wahid, SH MH dan Yulia Putri, SH MH.
Kasus keenam yang dihentikan penuntutannya ini atas persetujuan Jaksa Agung RI Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) itu melibatkan tersangka Syamsuddin dan korban Laoci.
Surat penghentian kasus penganiayaan itu diserahkan langsung oleh Kajari Sidrap Hasnadirah di rumah Restoratif Justice, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Rabu, 24 Agustus 2022.
Penyerahan surat tersebut disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Sidrap, Ady Haryadi, Plt Lurah Pangkajene, Iwan Setiawan, serta sejumlah Jaksa dan Staf Kejari Sidrap.
Hasnadirah yang baru bertugas sebagai Kajari Sidrap menyampaikan kepada kedua belah pihak baik tersangka maupun korban untuk tidak saling merangkul kembali dan tidak menyimpan dendam diantara keduanya.
“Restoratif Justice ini kita berikan untuk memulihkan kembali keadaan seperti biasanya. Ingat jangan ada gejolak lagi, mari kita perbaiki kembali hubungan yang baik antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa pemberian restoratif justice ini bukan tanpa alasan tetapi melalui proses panjang dengan berbagai persyaratan dan pemaparan pada pimpinan.

















