TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menahan 5 tersangka dugaan kasus korupsi alat kesehatan RSKDIA Siti Fatimah, Senin, 8 Agustus 2022.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, kelima tersangka yang ditahan itu adalah LP mantan Direktur RSKDIA Siti Fatimah, MRD, AF, MA, dan UB.
“Kelima tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan tuk paling lama 20 hari,” kata Soetarmi.
Dikatakannya, bahwa beberapa waktu yang lalu Jaksa sudah menyatakan kasus ini P-21 maka dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan para tersangka langsung ditahan.
Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan kerugian negara dari hasil audit BPK sebesar Rp9.363.939.683, 85 tahun anggaran 2016.
Soetarmi menjelaskan, dalam kasus ini terdapat 10 tersangka. 5 Tersangka sudah ditahan Jaksa pada 7 Juli 2022 yaitu Helmi Rahmadi (Direktur PT. Mentari Alkesindo), Abdullah (direktur PT. Lasono Nan Utama), Rahmat Ramdhana (dir. PT. Sangihe Perdana), Lukman dan suryadin (staf PT. Mentari Alkesindo). (dso/Ibe)
Editor: Ibrahim

















