Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Permudah Perizinan, PN Sidrap Perkenalkan Aplikasi E-Berpadu

×

Permudah Perizinan, PN Sidrap Perkenalkan Aplikasi E-Berpadu

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Pengadilan Negeri (PN) Sidrap mulai sosialisasikan penggunaan aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) kepada penegak hukum dan masyarakat umum.

Kegiatan tersebut berlangsung di lantai II gedung PN Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Selasa, 19 Juli 2022.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Ketua PN Sidrap, Jumadi Apri Ahmad mengatakan Pengadilan Tinggi Sulselbar menunjuk PN Sidrap sebagai salah satu Pengadilan Negeri percontohan dari 27 Pengadilan Negeri yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulselbar dalam penerapan aplikasi E-Berpadu.

“Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan prima, baik kepada aparat penegak hukum dari penyidik dan penuntut umum maupun masyarakat umum,” ucapnya.

Aplikasi tersebut memiliki beberapa item untuk memperoleh perizinan diantaranya e-pelimpahan, e-penggeledahan, e-sita, e-penahanan PN, dan e-besuk.

“Jadi untuk pelimpahan, penggeledahan, sita, perpanjangan penahanan, dan izin besuk. Tidak perlu lagi datang langsung ke kantor PN Sidrap, cukup menggunakan aplikasi E-Berpadu,” ujarnya.

Contohnya, jika warga memiliki keluarga yang ditahan di Rutan Kelas IIB Sidrap dengan status tahanan Pengadilan itu bisa dibesuk dengan mengajukan permohonan melalui aplikasi E-Berpadu dengan masuk ke fitur E-Besuk, lalu mengisih dokumen persyaratan.

Adapun linknya bisa dibuka disini https://training-eberpadu.mahkamahagung.go.id. (Dso/Ibe)

Editor: Ibrahim

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics