TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Sidang kasus Bilyet Giro Deposito Fiktif Pegawai Bank BNI berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 19 April 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditujukan kepada terdakwa Melati Bunga Sombe, pegawai BNI sejak tahun 2003.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Farid Hidayat Sopomena SH MH, dan Franklin SH MH. Hal tersebut di sampaikan Kasi Penkum Kejati SulSel, Soetarmin DM.
“Adapun posisi perkara tersebut yakni pada tahun 2016, terdakwa menjabat sebagai Costumer Relation Officer (CRO) di kantor Petikemas Makassar,” kata Soetarmin.
Saat itu, terdakwa mengambil bilyet giro deposito asli yang masih kosong bernomor seri PAB 0377567, namun terdakwa tidak mencatatkan dengan catatan yang lengkap pada buku register bilyet deposito perbankan.
Kemudian pada Desember 2019 terdakwa menawarkan deposito di Bank BNI kepada nasabah prioritas/ Emerald diantaranya saksi Rocky Yonatan, saksi Annawaty (istri Rocky Yonatan).
Kemudian kepada saksi Hendrik dan Andi Idris Manggabarani dengan menjanjikan bunga 8,25% hingga akhirnya para nasabah prioritas tersebut menyetujui untuk mendepositokan uangnya ke BNI melalui terdakwa.
Lalu oleh karena para nasabah prioritas tersebut sudah sangat percaya kepada terdakwa karena terdakwa adalah pegawai BNI yang ditugaskan untuk melayani transaksi keuangan para nasabah Emerald tersebut.
Maka pada saat melengkapi proses administrasi deposito, para nasabah Emerald tersebut tidak pernah datang ke kantor Bank BNI tetapi proses penandatanganan administrasi pembukaan deposito dilakukan para nasabah dirumah masing-masing dihadapan terdakwa sebagai pegawai bank BNI.
Bahwa terdakwa mengarahkan saksi Rocky Yonatan, Annawaty, Andi Idris Manggabrani dan Hendrik untuk membuat dan menyerahkan rekening tabungan BNI serta para Nasabah telah menyetorkan sejumlah uang pada rekening-rekening yang telah dibuat sesuai arahan terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa membuat bilyet giro deposito fiktif dengan cara memfotokopi berwarna bilyet giro deposito asli bernomor: PAB 0377568 yang menyerupai bilyet giro asli lalu diserahkan kepada saksi Rocky Yonatan, Annawaty, Andi Idris Manggabarani, dan Hendrik, yang telah menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang tertera pada bilyet giro deposito palsu tersebut yaitu
1) Kepada Nasabah Atas nama HENDRIK sejumlah 4 (empat) Bilyet deposito dengan total nominal sejumlah Rp. 20.100.000.000 (Dua puluh milyar seratus juta rupiah);
2) Kepada nasabah Atas nama ANDI IDRIS MANGGABARANI sejumlah 6 (enam) bilyet deposito dengan total nominal sejumlah Rp. 45.000.000.000 (Empat puluh lima milyar rupiah);
3) Kepada nasabah Atas nama ROCKY YONATAN sejumlah 1 (satu) bilyet deposito dengan total nominal sejumlah Rp.30.000.000.000,- (Tiga puluh milyar rupiah);
4) Kepada nasabah Atas nama ANNAWATY sejumlah 1 (satu) bilyet deposito dengan total nominal sejumlah Rp.20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah).
















