Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buronan Terpidana Penjual Tanah Milik Orang Lain

×

Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buronan Terpidana Penjual Tanah Milik Orang Lain

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Maros dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gowa dan Jatanras Polres Gowa berhasil mengamankan buronan dalam perkara “menjual tanah sebagian milik orang lain” yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Maros, Selasa, 11 Januari 2022 sekitar Pukul 17.45 Wita.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil SH MH menyampaikan kepada media, Rabu, 12 Januari 2022.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

“Adapun identitas terpidana yang diamankan yaitu seorang pria bernama Hasanuddin Dg Taba (48) asal Karunrung, Kelurahan Barimatangkasa, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa,” ucapnya.

Petani kelahiran 01 Juli 1971 diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 912 K/Pid/2021 tanggal 03 Nopember 2021 terpidana Hasanuddin Dg. Taba, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menjual tanah sebagian milik orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

“Terpidana Hasanuddin Dg Taba diamankan di Kompleks Perumahan Nusa Indah Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, karena dipanggil secara patut sebagai terpidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maros sesuai alamat pada putusan dan berkas perkara,” katanya.

Namun, kata dia terpidana tidak datang memenuhi panggilan tersebut, oleh karenanya yang bersangkutan dinyatakan buron dan ahirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Maros dan Kejaksaan Negeri Gowa.

Selanjutnya terpidana dibawa menuju Maros guna pelaksanaan eksekusi.
Melalui program Tabur (tangkap Buronan), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan se-Sulawesi Selatan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (MDS/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics