TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Edukasi tentang penggunaan Masker dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kel.Bilokka Polsek Panca Lautang Bripka Mastuang di Kel.Bilokka Kec.Panca Lautang Kab.Sidrap, Jumat (15/9/2020) pagi.
Adapun lokasinya yaitu di Bank BRI Unit wanio dan warung makan yang ada di Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap dengan sasaran nasabah Bank yang tidak mengenakan masker.
Dalam kesempatan itu Bripka Mastuang memberikan teguran kepada warganya yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Bripka Mastuang mengatakan kegiatan yang dilaksanakannya dimaksudkan untuk menyampaikan dan mensosialisasikan peraturan Bupati Sidrap nomor 32 tahun 2020.
“Bagi yang saya temukan tidak mengenakan masker kali ini saya hanya berikan teguran dan memberikan kesempatan untuk segera menggunakan masker namun kedepannya nanti saat peraturan bupati diberlakukan maka akan dikenakan sanksi berupa denda uang” tuturnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini Bhabinkamtibmas Kelurahan Bilokka melakukan tindakan secara persuasif, humanis dan santun kepada masyarakat.
“Kami juga tak lupa menyampaikan himbauan 3M kepada warga yaitu tetap disiplin mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak” tambahnya.
Aipda Ilham mengatakan pula bahwa selain diberikan teguran, dirinya juga memakaikan masker pada warga yang tidak mengenakannya.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Panca Lautang,” tutupnya. (mds)
















