Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Penambang Pasir di Sungai Bila Penuhi Jarak Maksimal dari Bendung

×

Penambang Pasir di Sungai Bila Penuhi Jarak Maksimal dari Bendung

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Para penambang pasir galian c di aliran sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap memenuhi jarak maksimal dari bendung.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sidrap, Imran Abidin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 9 September 2020.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

“Yah, jarak maksimal untuk aktivitas penambangan pasir dari bendung itu diatas 1.800 meter hingga 2.000 meter,” ucapnya.

Artinya, aktivitas penambangan itu harus diatas batas maksimal. “Nah, penambang pasir di hilir bendung sungai Bila sudah sesuai batas yang ditentukan,” katanya.

Hanya saja, kata dia saat ini berdasarkan penilaian tim terpadu Provinsi Sulsel dan Forkopimda Sidrap, para penambang harus melakukan reklamasi.

Para penambang diminta untuk memperbaiki atau memulihkan kembali tanggul sungai yang rusak akibat aktivitas penambangan.

Dikatakannya, bahwa ada 5 titik yang saat ini dilakukan pengerjaan reklamasi, sebagian hampir rampung dan sebagian pula masih pra reklamasi.

Setelah melakukan reklamasi, lanjut Imran maka tim terpadu akan kembali turun melakukan mengecekan dan evaluasi. Hasilnya akan diserahkan ke Bupati Sidrap.

Sekedar diketahui bahwa dalam himbauan Forkofimda Sidrap disebutkan para penambang boleh melakukan kegiatan penambangan kembali sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah melakukan reklamasi. (mds)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics