Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NewsSIDRAP

Merebut Suami Orang, Syahriani Dituduh Pelakor

×

Merebut Suami Orang, Syahriani Dituduh Pelakor

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Seorang Ibu Rumah Tangga kelahiran Sidrap, 1973, berumur 47 tahun telah dilaporkan ke Arapat Kepolisian Resort Sidenreng Rappang (Sidrap) oleh istri sah sang suami, bernama NA.

Kejadian “Pernikahan Terlarang dan Palsu” itu terjadi pada tanggal, 19 September 2019 di Sidrap. Pelakor bernama Syahriani itu adalah wanita yang memiliki suami bernama Handoko.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Handoko itu adalah suami kedua Syahriani, juga direbut dari suami orang lain. Syahriani mengaku telah dinikahi oleh suami NA, berinisial SS, umur 63 tahun, di bawah tangan dan memiliki surat nikah asli tapi palsu (aspal) di Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pituriase, Sidrap.

Perilaku tidak bermoral, sudah berulang, dan ini kebiasan buruk Sang Pelakor (Syahriani) ini termasuk perbuatan yang melanggar hukum, merusak rumah tangga orang, yang tidak lain bekas sahabatnya sendiri, Ibu NA.

Ini namanya sahabat makan suami sahabat, pagar makan tanaman. Palakor itu terlalu berani, tidak takut dilaporkan kepada yang berwajib, dan merasa percaya dirinya, mengaku memiliki ilmu hitam (mudah merebut suami orang) dan tujuannya hanya merebut harga milik orang lain dan merusak rumah tangga orang lain. Perbuatannya pun sudah berulang kali.

Semoga Aparat Kepolisian Sidrap cepat bertindak dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran hukum, harap Ibu NA yang merasa keluarga besarnya menaggung malu dan kini rumah tangganya telah dirusak bekas sahabatnya bernama Syahriani. (rl)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics