TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kasus penganiayaan terhadap seorang siswa oleh oknum guru di SMPN 2 Pangsid Kabupaten Sidrap berlanjut ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.
Meski beberapa kali dilakukan mediasi antara pihak sekolah dan keluarga korban untuk dilakukan perdamaian, namun malah menemui jalan buntuh hingga akhirnya berlanjut.
Achmad Imam Lahaya yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut menceritakan saat kejadian terdakwa sedang mengajar dalam kelas di sekolah itu.
“Lalu kemudian saat terdakwa mengabsen kehadiran siswa-siswa, korban tidak menghiraukan dan mala menyanyi,” ucapnya usai sidang pemeriksaan saksi di PN Sidrap, Rabu, 23 Junli 2020.
Tak sampai disitu, terdakwa kemudian menghampiri anak tersebut dan melakukan kekerasan dengan cara memukul belakang kepala dan punggung menggunakan buku serta memukul punggung belakang menggunakan tangan kosong.
Atas kejadian tersebut, terdakwa diancam hukuman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak.
Terpisah, Kepala SMPN 2 Pangsid, Agus Salim mengatakan, kejadian itu terjadi pada Desember 2019 lalu. “Atas kejadian itu, kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan damai,” harapnya. (erw/mds)














