TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Setelah menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di sejumlah desa, penyerahan serupa kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidrap, Selasa sore (12/05/2020).
Kali ini giliran masyarakat Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue yang menerima bantuan serupa.
Penyerahan dipimpin Kepala Dinas Pemdes dan PPA, H Abbas Aras. Hadir Kord P3MD Kabupaten Sidrap Abdul Khalik, Camat dua pitue, Rahman Rauf, Kepala Desa Bila H. Kuba serta Kepala Dusun diwilayah Desa Bila.
Dalam kegiatan tersebut Mantan Camat Pitu Riase ini menyerahkan bantuan secara simbolis ke 12 orang terdiri dari 3 orang perwakilan per Dusun.
Sebanyak 180 Kepala Keluarga (KK) penerima BLT yang terdapat di Desa Bila
Dalam kesempatan itu Abbas Aras menerangkan, desa-desa lain di Sidrap segera menyusul melakukan pencairan. “Ini desa yang kesekian kalinya, Insya Allah desa-desa lainnya juga akan menyusul hingga selesai,” terang Abbas.
Mantan Camat Pitu Riase itu mengutarakan, BLT warga terdampak Covid-19 diberikan selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni 2020. Besaran yang diterima setiap bulan senilai Rp600 ribu.
Ditempat yang sama Camat dua pitue, Rahman Rauf, juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa sumber dana BLT ini dari anggaran pembangunan desa yang di alokasikan sebanyak 30 persen.
“Kami akan upayakan untuk sesegera mungkin desa yang lain akan segera menyusul melakukan pembagian BLT Dana Desa ini”, tegasnya
Sementara itu Kepala Desa Bila H. Kuba menjelaskan untuk wilayahnya terdapat 180 KK Penerima BLT, dari 30 persen Dana Desa dianggarkan sebanyak 324 juta rupiah di berikan kepada penerima BLT tersebut.
“Anggaran BLT ini merupakan pengalihan dari beberapa item pembangunan tahap kedua,adapun penerima bantuan dilakukan pendataan secara detail mulai dari bawah, jelasnya.
” Dana yang diterima hari ini tolong digunakan sesuai keperluan dan digunakan sebaik baiknya”, harapnya.
Adapun penerima BLT di Sidrap tercatat sebanyak 11.348 KK tersebar di 68 desa dengan total dana senilai Rp20.492.476.650.
Penerima memenuhi rekomendasikan Kementerian Desa dan persyaratan lain yang ditetapkan . Di antaranya, di luar penerima PKH, bukan penerima bantuan pangan dan pra kerja.(erw)
















