TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Bumi Nene Mallomo, Sidrap.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno saat di konfirmasi, Senin, 28 Juli 2025.
Dikatakannya, bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada 7 Juli 2025 lalu.
“Yah, tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap,” ucapnya.
Ketiga pelaku yang diamankan, kata dia berasal dari Kota Makassar, masing-masing berinisial MF (20), RF (26), dan SR (27).
Aksi penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Lidik Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain: 500 butir pil diduga ekstasi berlogo firaun berwarna biru (276 butir utuh dan 224 butir pecahan), satu sachet kristal bening diduga sabu, satu pipa kaca pirex, satu pipet plastik, tiga unit handphone, serta satu unit mobil.
Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua pria berinisial G dan E yang kini masuk dalam daftar pengembangan penyelidikan.
Terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Dr Fantry Teherong menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sidrap.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami sangat berterima kasih atas peran aktif warga. Sinergi ini sangat penting dalam menjaga Sidrap dari ancaman narkoba,” tegasnya. (ibe)
















