TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Merasa tak mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dialami anaknya, orang tua korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur mendatangi Komisi III DPRD Sidrap melalui kuasa hukumnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes atas lambatnya penanganan laporan yang telah bergulir sejak akhir tahun lalu.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Agus Syamsuddin, menyatakan kegeramannya terhadap lambannya proses hukum yang berjalan di Polres Sidrap.
Ia menilai, kasus yang menyangkut anak di bawah umur seharusnya menjadi prioritas dan ditangani secara cepat serta serius.
Laporan polisi dengan nomor LPB/791/XII/2025/SPKT yang ditangani Polres Sidrap diketahui telah berjalan sejak 10 Desember 2025, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sidrap bersama kuasa hukum korban pada Senin (27/4/2026) di Ruang Rapat Komisi I. RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse.
“Sudah 4 bulan lebih kasus ini mengendap tanpa kepastian hukum. Padahal korbannya anak di bawah umur,” tegas Agus Syamsuddin usai RDP.
Menurutnya, alasan Polres Sidrap yang menyebut belum cukup bukti tidak dapat diterima begitu saja. Ia menegaskan bahwa kuasa hukum korban telah meyakini bukti yang ada sudah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, alasan menunggu hasil pemeriksaan psikologi klinis dari provinsi dinilai justru memperlambat proses hukum dan menghambat hak korban untuk mendapatkan keadilan.
Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Sosial Sidrap, Hj Wahidah Alwi, mengungkapkan bahwa kasus ini bukan satu-satunya. Ia menyebut masih banyak kasus serupa di Sidrap yang belum tersentuh atau tidak sampai ke meja DPRD.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sidrap, Muh. Ridha Bakri, menambahkan bahwa keluhan terkait lambannya penanganan kasus di Polres bukan kali pertama diterima DPRD.
“DPRD tidak bisa mengintervensi proses hukum, tapi kami akan meminta klarifikasi resmi ke Polres Sidrap,” ujarnya.
Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, menegaskan bahwa melalui RDP ini, Komisi III bersama Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui DPM PPA mendesak aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara.
“Ini menyangkut masa depan anak. Jangan ada kesan pembiaran,” tegasnya.
RDP tersebut turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Sidrap, di antaranya H. Ruslan SH, Muh. Tahir, H. Rahman, Sudarmin Baba, Sulaiman Mappile, dan Kasman.
Mereka sepakat bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius demi memastikan perlindungan terhadap anak dan tegaknya keadilan di Kabupaten Sidrap. (ibe)

















