Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NewsSulselTerbaru

Warga Diminta Waspada Penipuan Berkedok Investasi

344
×

Warga Diminta Waspada Penipuan Berkedok Investasi

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Waspadalah jika Anda ditawari investasi dengan iming-iming keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Boleh jadi itu penipuan berkedok investasi, alias investasi bodong.

 

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Pesan tersebut disampaikan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah (TK SWID) Sulsel saat melaksanakan sosialisasi Cerdas Berinvestasi di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Rabu (11/9/2019).

 

Sosialisasi dihadiri unsur forkopimda, OPD, para camat, kepala desa dan lurah lingkup Pemkab Sidrap.

 

Data TK SWID menunjukkan, dalam rentang 2007-2017 perkiraan kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp105,81 triliun.

 

“Ini menunjukkan dalam masyarakat marak penawaran investasi yang berpotensi merugikan dan perlu diwaspadai,” ujar Ahmad Murad, mewakili tim.

 

Deputi Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen dan Kemitraan Pemerintah Daerah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulampua itu mengungkap, pelaku memanfaatkan literasi keuangan masyarakat yang masih rendah dan iming-iming keuntungan besar.

 

Sementara Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf yang hadir membuka kegiatan mengatakan, di era digital banyak sekali tawaran arisan dan investasi online yang ditawarkan melalui jejaring media sosial.

 

“Bila tidak disikapi dengan baik bisa saja merugikan sehingga keuntungan yang diimpikan justru berujung buntung,” ujar Mahmud.

 

Untuk itu, Mahmud mengingatkan penting bagi siapapun untuk mengetahui bentuk-bentuk penipuan berkedok investasi.

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sidrap berhati-hati terhadap penawaran produk dan investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi serta memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi,” pesan Mahmud.

 

Berikut Tips Mewasdai Investasi Ilegal:

* Klarifikasi legalitas badan hukum melalui Dinas Koperasi setempat atau link nik.depkop.go.id
* Pastikan perusahan investasi memiliki izin usaha, izin simpan pinjam, izin pembukaan kantor cabang
* Pastikan perusahaan investasi memiliki kantor atau tempat kegiatan usaha yang jelas.
* Perhatikan tingkat bunga yang ditawarkan dan bandingkan dengan lembaga kredibel.
* Lihat cara promosi koperasi perusahaan (sembunyi atau terbuka).
* Waspada janji keuntungan besar dan tidak wajar, sistem “member get member” atau berantai, serta tidak adanya barang dari nvestasi tersebut (hanya memutar uang investor). (erw)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics