TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Rutan Kelas II B Sidrap kembali memberikan program Asimilasi kepada 12 Narapidana (Napi), Senin, 6 April 2020.
Sehingga saat ini, tepatnya hari keenam pemerian Asimilasi dan Integrasi sudah mencapai 81 Napi. Mereka diantaranya 78 Asimilasi dan 3 Integrasi.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Mansur mengatakan, sebelumnya total napi yang ada di Rutan Kelas IIB Sidrap berjumlah 403 orang.
Namun yang telah diberikan Asimilasi dan Integrasi sebanyak 81 napi sehingga sisa napi saat ini berjumlah 321 orang.
“Yah, hari ini kita kembali berikan asimilasi kepada 12 napi sehingga total keseluruhan bersama integrasi sebanyak 81 orang. Jadi sisa napi di Rutan saat ini ada 321 orang,” ucapnya.
Dia kembali menjelaskan, bahwa pemberian asimilasi dan integrasi kepada napi yang memenuhi syarat yakni napi yang telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
“Syaratnya sudah menjalani 1/2 masa pidananya, berperilaku baik selama 6 bulan terakhir. Kemudian 2/3 masa pidananya sampai dengan 31 desember 2020 tidak terkait PP 99 thn 2012 dan bukan WNA,” ucapnya.
Disebutkan, bahwa napi yang dikeluarkan atau dipulangkan tetap tinggal dirumahnya tidak boleh kemana-mana, ini untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Bukan bebas yah, karena mereka masih terdaftar sebagai penghuni Rutan. Cuma pengawasannya diserahkan ke pihak balai pemasyarakatan,” kata Mansur.
Dia menyebutkan, bahwa napi tersebut bisa saja kembali ke Rutan jika situasi sudah kembali normal.
Kendati demikian, kata Mansur setelah Asimilasi ada namanya program integrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB).
“Kalau sudah sampai tahapan program PB , 2/3 masa pidananya, maka dikasilah program PB, disitulah mulai bebas bersyarat,” tandasnya.
Sekedar diketahui, napi yang dibebaskan itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.(erw/mds)














