Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
KepolisianNewsSulselTerbaru

Unit Reskrim Polsek Panca Rijang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Berikut Barang Buktinya

340
×

Unit Reskrim Polsek Panca Rijang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Berikut Barang Buktinya

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Tindak pidana pencurian kembali terjadi di wilayah hukum polsek Panca Rijang. Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/99/VIII/2019/Sulsel/Res Sidrap/Sek.PR, tgl 12 Agustus 2019, tentang Pencurian yg terjadi pada hari minggu tgl 11 Februari 2019 sekitar jam 07.30 Wita bertempat di desa bulo Kec. Panca rijang Kab. Sidrap.

Korban di ketahui bernama H.Pung Mude (79) yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan beralamatkan di Desa Bulo timoreng Kec. Panca rijang Kab. Sidrap.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Unit Reskrim Polsek Panca Rijang yang dipimpin Aipda Mustakim  langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian,  di desa Lasiwala makkoring Kec. Pituriawa Kab. Sidrap, selasa (13 /8/2019).

Adapun Kronologi kejadian, Pelaku membuka paksa pintu rumah korban yang sedang kosong karena pemilik rumah sedang melaksanakan shalat idhul adha, setelah pelaku masuk kerumah korban pelaku memgambil 1 (satu) unit TV merek Panasonic 24 inci, 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Gonrong alias Agus (44) yang bekerja sebagai tukang batu warga Desa Lasiwala Makkoring Kec. Pituriawa Kab. Sidrap.

Pelaku di amankan di Desa Bulo pada saat di kepung oleh beberapa masyarakat dan dibawa ke Polsek Panca Rijang.

Sementara itu Unit Reskrim Polsek Panca Rijang berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 unit TV 24 inci.

” Pelaku sudah mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban, dan saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di mapolsek pancarijang guna untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” Ungkap Kapolsek Pancarijang Kompol Erwin Surahman.

Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 atau 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 tahun Penjara, ” Jelasnya.(erw)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics