TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP –– Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sidrap setempat melakukan audiensi dengan dua pimpinan bank di daerah itu, Senin (4/5/2020).
Kedua bank yang dikunjungi pihak Kadin adalah Bank BRI Cabang Sidrap dan Bank Sulsel Cabang Sidrap yang masing-masing beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pangkajene.
“Kami menyampaikan aspirasi para pengusaha terkait masalah pembayaran kredit sebagaimana instruksi presiden dan aturan OJK di tengah pandemi Covid-19,” ujar AM Yusuf Ruby, Ketua Kadin Sidrap didampingi wakil ketua kadin sekaligus Sekretaris Gapensi Sidrap, Mukti Makmur.
Menurutnya, pihak Kadin Sidrap banyak menerima aspirasi dari kalangan pengusaha, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang kesulitan membayar angsuran pinjaman bank karena terdampak kasus Covid-19 atau virus korona.
Kepada kedua pimpinan bank plat merah tersebut, Yusuf Ruby yang didampingi Wakil Ketua Kadin Sidrap, Mukti Makmur mengutarakan kendala-kendala yang tengah dihadapi pengusaha di lapangan akibat mewabahnya virus korona saat ini sehingga mereka kewalahan membayar angsuran kredit di perbankan.
Disampaikan pula bahwa banyak yang terjadi dilapangan pelaku usaha mengeluh ketika didatangi oleh Outsourcing dari pihak bank untuk melakukan penagihan.
“Ini banyak pelaku usaha yang datang mengeluh kepada kami kalau mereka diancam jika tidak membayar bunga maka tidak akan diberikan fasilitas kredit usaha berikutnya,” ucapnya.
Kendati demikian, para pimpinan bank tersebut mengaku telah menjalankan pelaksanaan penagihan kredit sebagaimana aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sudah ribuan debitur kami berikan kelonggaran terhadap pembayaran angsuran kredit. Cukup mereka diminta membayar bunga dalam jangka waktu tertentu. Tidak bayar pokok. Ini sesuai kebijakan perbankan,” ujar Pimpinan Cabang Bank BRI Sidrap, Sulfiana Kadir.
Disebutkannya, tidak semua pengusaha yang menjadi debitur BRI itu terdampak pandemi Covid-19.
“Contohnya, pengusaha peternakan ayam petelur dan penggilingan beras. Kecuali peternak ayam potong itu kena dampak,” jelas Sulfiana.
Dikatakannya, pihak BRI Sidrap melakukan restrak terhadap debitur berdasarkan kondisi usaha yang bersangkutan.
“Kalau terdampak, kami berikan kelonggaran. Tapi, tidak sama sekali tidak membayar. Minimal bayar bunga,” sebut Sulfiana.
Terkait dengan penundaan bunga dan pokok, imbuhnya, harus diperhatikan dulu kondisi usaha debitur. “Kalau betul-betul tidak bisa berproduksi, akan kita pertimbangkan,” terang Sulfiana.
Hal yang sama dijelaskan Kepala Cabang Bank Sulsel Sidrap. Menurutnya, pihaknya telah memberikan restrukrisasi kredit terhadap debitur berdasarkan Peraturan OJK.
“Kami cukup meminta mereka membayar bunga tanpa pengembalian pokok sampai masa pendemik Covid-19 berakhir,” lontarnya.
Untuk masalah grassperiode atau penundaan pembayaran bunga dan pokok kredit selama 12 bulan, jelasnya, pihak Bank Sulsel mempertimbangkan banyak hal.
“Jadi kita data dan dalami masalah yang dihadapi pengusaha tersebut,” katanya. (erw/mds).

















