TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Aksi perjudian sabung ayam yang meresahkan warga Desa Bina Baru, Kecamatan Kulo, akhirnya dibongkar aparat kepolisian.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis sore, 8 Mei 2025, jajaran Polsek Panca Rijang bersama Polsubsektor Kulo bertindak cepat dan tegas membubarkan arena sabung ayam ilegal yang diduga telah lama beroperasi.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustam, dan Kapolsubsektor Kulo, AIPDA Suardi, tim gabungan ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meskipun para pelaku kabur lebih dulu saat menyadari kedatangan petugas.
Dari lokasi, aparat menyita 10 unit sepeda motor yang ditinggalkan para penjudi serta satu ekor ayam aduan.
Tak hanya itu, polisi juga membakar perlengkapan sabung ayam yang ditemukan di arena, sebagai bentuk komitmen agar praktik serupa tak bisa terulang kembali di lokasi tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang untuk aktivitas perjudian dalam bentuk apapun. Ini komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan kriminal,” tegas AKP Abustam.
Langkah tegas ini menuai apresiasi dari masyarakat. Warga menilai kehadiran dan kesigapan pihak kepolisian memberikan rasa aman serta menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi.
“Kami sangat berterima kasih. Sudah lama warga resah dengan aktivitas ini,” ujar La Cemmang, warga setempat.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Panca Rijang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian pun terus mengimbau masyarakat untuk turut berperan serta menjaga ketertiban dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (ibe)

















