Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EnrekangNewsSulselTerbaru

Sudah Tahu Aturan Pajak Usaha Warung Makan? Ini Penjelasannya

690
×

Sudah Tahu Aturan Pajak Usaha Warung Makan? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Pajak Penghasilan atas suatu usaha dengan jumlah bruto tertentu telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Tahun 2013 Nomor 46 sejak tanggal 1 Juli 2013. Tetapi dalam prakteknya, tidak sedikit pengusaha yang belum memahami dan merasa masih bingung dalam perhitungan Pajak Penghasilan atas usahanya. Khususnya bagi pengusaha-pengusaha yang baru membangun bisnis misalnya sektor kuliner, masih banyak diantara mereka yang belum memahami pajak usaha warung makan.
Berbagai jenis pajak yang dikenakan untuk masing-masing sektor usaha yang berbeda menyebabkan para pengusaha cukup kesulitan untuk menangani pajak yang harus mereka tanggung.
Untuk pengusaha yang bergerak di bidang kuliner perlu mengetahui ketentuan pajak usaha warung makan jika mereka telah menggeluti usaha tersebut. Berikut macam pajak yang dikenakan untuk pemilik warung makan.
Aturan Pajak Usaha Warung Makan

1. Pajak PB1
Seringnya masyarakat mengira bahwa pajak PB1 sama dengan PPM karena tarif yang dikenakan sama yaitu sebesar 10%. Akan tetapi sebenarnya keduanya berbeda. PPN dipungut oleh Pemerintah pusat, sementara PB1 merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Penerapan Pajak PB1 dibebankan kepada konsumen disamping layanan atau service. Tetapi ketentuan yang ditetapkan biasanya dikembalikan pada masing-masing perusahaan. Selain itu, terdapat juga perusahaan-perusahaan kuliner yang tidak dikenai pajak ini. Bagi warung makan yang telah dikenai PB1 tidak akan dikenai PPN.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

PB1 yang dimaksud merupakan pajak yang dikenakan untuk hidangan yang disajikan oleh warung makan. Sehingga, tidak jarang jika beberapa warung makan membebankan pajak ini kepada konsumen yang layanan atau sajian dari warung makan tersebut.

2. PPh Pasal 21
Wajib pajak bagi pemilik warung makan memiliki dua pilihan untuk PPh Pasal 21, pertama adalah pajak yang dibayarkan dalam periode bulanan, yang kedua adalah tahunan. Tetapi untuk pajak tahunan lebih lanjut diatur dalam PPh Pasal 26. Sementara PPh Pasal 21 mengatur tentang pajak yang dibebankan dari pemotongan gaji karyawan maupun non karyawan. Biasanya jabatan atau posisi yang diduduki menentukan besar pajak yang dibebankan.

3. PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat (2) mengatur tentang pajak atas sewa aset maupun bangunan milik orang lain. Pajak ini hanya diberlakukan untuk warung makan yang masih memanfaatkan penyewaan tempat. Namun, apabila warung makan telah memiliki aset atau bangunan milik sendiri, warung makan tersebut tidak akan dikenai pajak jenis ini.
Pengenaan pajak warung makan yang masih memanfaatkan sewa bangunan maupun beberapa aset lainnya, maka warung makan tersebut akan dikenai pajak sebesar 10% mengacu pada PPh Pasal 4 Ayat (2).

4. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 mengatur tentang pajak yang dikenakan jika rumah makan yang dikelola melakukan aktivitas impor. PPh Pasal 22 memiliki ciri khas yang membedakan dengan jenis pajak lain, yaitu pembayaran untuk pajak ini harus disetorkan dimuka. Tarif pajak adalah sebesar 7,5%, tetapi jika Anda memiliki API, maka pajak warung makan yang dikenakan hanya sebesar 2,5% saja. Pajak ini hanya berlaku untuk warung makan yang melakukan kegiatan impor saja.

5. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 mengatur tentang angsuran maupun penghasilan terutang untuk pajak dalam tahun berjalan. Dalam PPh Pasal 25, pajak dihitung menggunakan formula pajak yang terutang dibagi dalam 12 bulan. Pemahaman atau penilaian secara umum diasumsikan bahwa penghasilan tahun ini setidaknya sama dengan penghasilan tahun sebelumnya.
Apabila warung makan yang Anda miliki mengalami penurunan penghasilan dari tahun sebelumnya, maka wajib pajak dapat mengajukan pengurangan atas pajak tersebut. Namun, kebijakan tersebut disesuaikan lagi dengan kondisi Anda apakah perlu membayar PPh Pasal 25, apabila memang ada pajak yang terutang atas usaha warung makan yang Anda kelola dalam periode tahun sebelumnya. Namun, jika tidak ada, maka Anda tidak akan dikenai PPh Pasal 25 tersebut.

Membahas tentang pajak terkadang masih membuat bingung para pengusaha yang memiliki tanggung jawab besar untuk menyetorkan pajak atas usahanya.

Maka dari itu dalam artikel ini dijelaskan tentang pajak usaha khususnya pajak warung makan. Sehingga, nantinya dapat mempermudah para pemilik usaha kuliner dalam menyelesaikan urusan pajaknya.( Ombass )

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics