TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap menangkap dua terduga pelaku pengedar narkotika golongan I jenis extacy.
Dua terduga pelaku itu yakni lelaki Asis bin almh Arsad (46) dan Suharto alias Cambangnge bin Yunus (49). Keduanya warga Desa Allakuang, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu, 11 Maret, pukul 00.30 wita.
“Yah, dini hari tadi kita tangkap dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis extacy. Barang buktinya 10 butir pil extacy,” katanya, sesaat lalu.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. (erw/mds)














