TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang IPTU Suyitno menyampaikan bagi masyarakat wajib pajak yang masa pajak kendaraannya jatuh tempo pada Januari 2020 sampai tanggal pembayaran. Kebijakan ini dilakukan berkaitan dengan status darurat wabah virus corona atau Covid-19.
Menurut Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang kebijakan dispensasi tersebut diberikan untuk menghindari adanya kerumunan massa berskala besar. Hal itu sejalan dengan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19.
“Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Juni tidak didenda,” kata Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020) siang.
Pemberian Intensif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/III/TAHUN 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat
Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tersebut Menjelaskan bahwa Intensif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor pada tanggal 23 Maret sampai dengan 29 Juni 2020.
Denda pajak kendaraan bermotor yang dimaksud oleh Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yaitu denda pajak kendaraan bermotor dengan pembayaran pajak ulangan dan atau denda bulan januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran.( Ombass )
















