TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang menyetujui Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Sidrap tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan diperoleh dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis (1/8/2019), di Gedung DPRD Sidrap. Persetujuan juga ditandai penyerahan kembali ranperda dari Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain kepada Bupati Sidrap, H Dollah Mando.
Rapat paripurna dihadiri unsur forkopimda, para pejabat, camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Sidrap.
Bupati Sidrap, H Dollah Mando, dalam sambutannya memaparkan pokok-pokok substansi dari Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2019 sebagai hasil pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Sidrap.
Anggaran pendapatan daerah, ujar Dollah, ditargetkan sebesar Rp1,219 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp17 miliar lebih, dari APBD awal sebesar Rp1,274 triliun lebih.
“Sementara anggaran belanja daerah sebesar Rp1,301 triliun lebih, bertambah sebesar Rp21 miliar lebih dari anggaran belanja pokok sebesar Rp1,279 triliun lebih,” urai Dollah.
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan daerah, imbuh Dollah, setelah dilakukan pembahasan dianggarkan sebesar Rp14,836 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp4,2 miliar lebih dari anggran awal sebesar Rp10,599 miliar lebih.
“Adapun untuk pengeluaran pembiyaan daerah sebesar Rp5,254 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp191 juta, sehingga menjadi Rp5,063 miliar setelah pembahasan,” sebut Dollah.
Di bagian lain Dollah menyampaikan bahwa saran, harapan dan masukan para anggota dewan akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
“Harapan Kita, semoga kemitraan dan sinergitas akan semakin produktif dan berkualitas khususnya dalam pembahasan-pembahasan rencana kebijakan strategis lainnya,” tandasnya.(erw)