TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Kegiatan Penyuluhan Hukum tentang peran Polres Enrekang dalam Penindakan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya yang di lakukan oleh Pemda Kabuapaten Enrekang yaitu Sosialisasi Perda no 2 tahun 2018 tentang pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya, kegiatan tersebut dilaksanan di Kantor Camat Baroko, Kamis (7/11/19) .
Turut hadir dalam kegitan tersebut diantaranya adalah Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji S.IK yang di wakili P.s Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Enrekang Bripka Asriwan Djurani S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Karsena, S.H.,M.H, Kapolsek Alla Iptu Sainal masing,Camat Baroko dan Camat Masalle.
“Kegiatan ini kemudian hadir untuk mengedukasi seluruh para lurah/Kades se Kecamatan Baraka dan Anggeraja serta Mahasiswa KKN UNM Makassar , point yang ingin kami capai pada kegiatan ini yaitu bagaimana masyarakat dapat tahu aspek hukum atau ancaman hukuman penjara serta bahaya-bahaya bagi kesehatan jika mengonsumsi narkoba sehingga dapat menjauhi barang haram ini” ujarnya.
Kegiatan Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba ini bekerja sama dengan Sat Resnarkoba Polres Enrekang dan Pemda Kabupaten Enrekang
Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji S.IK melalui P.s Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Enrekang Bripka Asriwan Djurani S.H.,M.H mengatakan bahwa para orang tua untuk terus mengawasi pergaulan anak-anaknya sebab peredaran narkoba saat ini sudah menyentuh ke semua lapisan, Penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba sangat penting dilakukan karena peredaran narkoba saat ini sudah menyentuh ke semua lapisan untuk itu dibutuhankan peran aktif dari semua masyarakat untuk mencegah pengedaran dan penyalahgunaan barang haram ini.
“Untuk para orang tua diharapkan selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya karena para remaja rentang terpengaruh terhadap tindakan-tindakan penyalah gunaan narkoba.” Ungkapnya.
( ,Ombass )