TOPNEWS1.ONLINE, PANGKEP — Terus bergulir kasus tambang ilegal di desa Biring Ere, kecamatan Bungoro, kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang melibatkan langsung kepala desa Biring Ere.
Akhirnya penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep limpahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Pangkep, Senin (31/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefri mengungkapkan kasus ini bergulir dan ditangani penyidik sejak Juni 2022 lalu. “Ini kita sudah nyatakan lengkap. Dan pagi tadi (Senin-red) sudah kita limpahkan ke kejaksaan. baik itu berkas maupun dua tersangka dan barang bukti”, ungkapnya.
Terpisah Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pangkep, Ashar Mahfud membenarkan terkait dilimpahkannya dua tersangka kasus tambang ilegal tersebut. “Iya kita sudah terima berkas, tersangka dan barang buktinya. Dan sudah dititipkan kedua tersangka tersebut di Rutan kelas 2B Matamppa Pangkep,”ujarnya.
Kedua tersangka yang ditetapkan penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, yakni Kepala desa Biring Ere, M Syawir sebagai pengelola, dan Abdul Muhid sebagai pemilik alat berat. (*)

















